RSU Daha Husada Sediakan 5 Rumah Kontrakan untuk Warga Perumahan Persada Sayang yang Kena Gusur

Perumahan Persada Sayang
Caption: Sejumlah barang milik warga di kawasan Perumahan Persada Sayang Kota Kediri dieksekusi petugas gabungan, Senin (5/6/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Eksekusi terhadap aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) di kawasan Perumahan Persada Sayang Kota Kediri berlangsung pada Senin (5/6/2023) siang.

Sejumlah rumah warga mulai dikosongkan oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Berbagai barang beserta peralatan rumah tangga milik warga terdampak diangkut menggunakan truk.

Direktur RSU Daha Husada, Darwan Triyono mengatakan, berbagai barang peralatan rumah tangga milik warga itu bakal diungsikan ke rumah kontrakan sementara.

“Barang-barang ini kita catat, detail. Masing-masing kaveling untuk barang yang ada pemiliknya tentu bersama pemiliknya. Kita menyediakan rumah kontrakan sebanyak lima unit,” kata Darwan kepada Metaranews.co, Senin (5/6/2023).

Darwan melanjutkan, kelima rumah kontrakan itu bisa ditempati oleh warga terdampak yang belum mempunyai tempat tinggal.

Adapun kelima rumah kontrakan itu jaraknya sekitar 10 kilometer dari lokasi eksekusi, dan masing-masing posisi rumah kontrakan menyebar di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.

Rumah kontrakan yang disediakan ini, kata Darwan, hanya bersifat sementara yakni cuma dalam kurun waktu satu tahun.

“Jadi nanti barang beserta orang ditempatkan di kontrakan tersebut,” lanjutnya.

Sementara barang dari rumah yang tidak berpenghuni, tutur Darwan, akan pindahkan ke gudang milik PUPR.

“Kalau untuk barang tanpa penghuni kita pindahkan di gudang PU tercatat dan terfoto, dan kita nanti akan tandai dan kita jaga keamanannya dengan dikunci,” jelas Darwan.

Menurut Darwan, rencana eksekusi atau pengosongan lahan atas aset milik Pemprov Jatim ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2015.

Seluruh prosedur, kata Darwan, sudah ditempuh pihak RSU Daha Husada, mulai dari dialog hingga pemberian surat peringatan.

“Semua prosedur ini sudah kita lewati untuk proses penertiban. Tetapi tidak ada jalan ketemu pada sebagian (warga). Tetapi sebagian orang yang sudah dengan sadar mengosongkan diri,” tambahnya.

Sementara itu, sebelum eksekusi sempat terjadi penolakan dari warga terdampak bersama sejumlah massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Penolakan eksekusi itu dilatarbelakangi tiadanya ganti rugi atas bangunan yang hendak dikosongkan petugas.

Dalam aksinya, massa membawa banner dan berorasi. Mereka mencoba menghalangi petugas saat melaksanakan penertiban.

“Kita sudah mengajukan proses gugatan ke Pengadilan Negeri, tolong hentikan eksekusi. Kita bicara duduk bersama, tangguhkan eksekusi,” kata salah satu warga terdampak, Putut Suharto, saat berorasi, Senin (5/6/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *