Rumah Kontrakan di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Ganja, Polisi Amankan Warga Surabaya

Jombang
Caption: Polisi saat melakukan penggerebekan kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Jombang, Senin (15/12/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disulap menjadi lahan penanaman ganja.

Fakta mengejutkan tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggerebekan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria dengan sebutan Rama (43), warga Surabaya, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan ratusan pot berisi tanaman ganja yang dibudidayakan di empat ruangan berbeda.

“Jadi hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

Pantauan di lokasi, petugas Polres Jombang terlihat menyisir seluruh bagian rumah kontrakan. Sambil mengamankan terduga pelaku, polisi memeriksa satu per satu ruangan di dalam rumah tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dua dari tiga kamar tidur difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, dapur dan area kebun belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman.

“Hasil penggeledahan sementara, kami menemukan lebih dari 110 batang tanaman dengan 15 jenis ganja,” lanjutnya.

Tak hanya tanaman ganja yang masih segar, polisi juga menyita bibit ganja serta ganja kering hasil panen dengan berat mencapai 5,3 kilogram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah ganja yang disimpan di dalam toples.

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan panen, namun pengakuan tersebut masih kami dalami,” tambah Ardi.

Ardi menjelaskan, terungkapnya kebun ganja di dalam rumah kontrakan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh bibit atau biji ganja dari seseorang berinisial Y, warga Kecamatan Diwek.

“Ini hasil pengembangan dari pelaku terkait asal bibit ganja yang digunakan,” pungkasnya.

Pos terkait