Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Seorang balita yang menjadi korban penganiayaan oleh kedua orangtuanya menerima perlakuan sadis sebelum meninggal dunia.
Korban bernama Fazia Taskya Safiatun Nisa (3) dihajar sebanyak tujuh kali oleh kedua orangtuanya, yakni Mean Tasgeen Muhammad (23) dan Novita Anggraini (26), sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Mayat korban yang akrab disapa Nisa itu dikubur di samping rumah di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dengan tujuan agar perbuatan keji kedua orangtua tersebut tidak diketahui pihak keluarga maupun masyarakat.
“Petugas telah melakukan penyelidikan. Hasilnya pada saat kejadian, Sabtu (22/6/2024) itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada anak korban berkali-kali hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, seusai melaksanakan gelar perkara, Kamis (27/6/2024).
Bimo menceritakan, tindak penganiayaan secara sadis itu dilakukan oleh kedua orangtua kepada korban di dalam kamar pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Hanya gara-gara korban menumpahkan air minum, ayah korban marah besar. Mengetahui hal itu, kata Bimo, korban menunjuk ibunya sebagai isyarat yang menumpahkan air minum.
Hal itu memicu kemarahan sang ibu, yakni Novita. Ia lantas mencubit hingga menampar sebanyak dua kali di pipi kanan dan kiri korban.
“Mulutmu siapa yang mengajari berbohong, kelihatan ngikuti kakakmu Diana sama Ayu, kalau sudah tidak senang dengan ibu dan ayah ikuto sana. Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban tersebut dengan cara mencubit pipi kanan dan kiri anak korban dengan tangan kanan tersangka Novita,” jelasnya.
“Tersangka Novita menampar pipi kanan dan kiri anak korban dengan tangan kanan dalam posisi terbuka,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut Bimo, si ayah juga melakukan penganiayaan serupa dengan menampar tiga kali ke bagian pipi dan dahi korban hingga tersungkur.
Belum puas, si ayah memukul sebanyak dua kali ke dada dan perut korban hingga tersungkur dan meninggal dunia. Mayat korban lantas dikubur di samping rumah.
“Korban tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung dan meninggal dunia,” tuturnya.
Bimo menerangkan, akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (3), (4) jo pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.