Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap balita berusia tiga tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (24/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dalam perkara ini, yakni Suefendi, pemilik toko pertanian di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Suefendi memberikan kesaksian terkait pembelian racun tikus oleh dua terdakwa, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) dan Achmad Zulkifli alias Kipli (20).
Kedua pria itu membeli racun tikus merek Racumin seharga Rp 10 ribu, yang kemudian digunakan untuk meracuni korban, balita berinisial K, anak dari kekasih terdakwa Jackvanden.
“Saya awalnya tidak tahu tujuan dia beli buat apa. Waktu datang, saya tawarkan dua jenis racun tikus, dia memilih merek Racumin, dibelinya seharga Rp 10 ribu satu pack isi 10 gram,” kata Suefendi dalam persidangan.
Suefendi juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa datang bersamaan menggunakan motor. Setelah transaksi selesai, mereka langsung meninggalkan toko.
“Setelah itu beberapa hari kemudian saya didatangi polisi karena dibilang racun itu digunakan untuk kasus ini. Dicek CCTV ternyata betul itu orangnya yang beli,” tambahnya.
Usai mendengarkan kesaksian, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa. Baik Jackvanden maupun Kipli membenarkan seluruh keterangan saksi.
Keduanya mengaku membeli racun tersebut dan mencampurkannya ke dalam susu untuk diminumkan ke korban.
“Benar Yang Mulia. Saya membenarkan keterangan saksi,” ujar Jackvanden di hadapan hakim.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan berencana menimpa balita K pada Desember 2024.
Terdakwa Jackvanden merupakan kekasih dari ibu korban, TIP (28), sementara terdakwa Kipli adalah paman korban.
Mereka diduga memiliki motif pribadi dan dendam terhadap ibu korban, hingga nekat meracuni dan menganiaya K selama beberapa hari, sebelum akhirnya korban meninggal dunia pada 12 Desember 2024.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.