Salah Satu Terdakwa Rudapaksa di Jombang Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Jombang
Caption: Suasana Sidang di PN Jombang, Jumat (21/3/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Dua terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara.

Salah satu terdakwa yakni DR (16) divonis empat tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Sementara terdakwa AP (16) divonis lima tahun penjara. Karena masih berstatus anak di bawah umur, keduanya bakal mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Sidang putusan ini digelar di PN Jombang, Jumat (21/3/2025), dipimpin oleh hakim tunggal Satrio Budiono.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan para anak yaitu anak satu dan anak dua tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sesuai dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum,” kata Satrio saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga divonis menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan.

Vonis ini disambut gembira oleh keluarga korban yang hadir di persidangan, terutama vonis lima tahun penjara untuk AP yang lebih berat dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat  tahun penjara.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang menjadi korban rudapaksa oleh tujuh pemuda setelah pesta minuman keras di Kecamatan Kesamben pada 6 Februari 2025.

Polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku, termasuk DR dan AP, sementara empat pelaku lainnya masih buron.

Satu terduga pelaku lainnya yang berhasil diamankan aparat ialah EA (19), yang hinggi kini belum menjalani persidangan vonis.

Untuk diketahui, korban dalam peristiwa sadis ini masih duduk di bangku kelas dua madrasah aliyah. Insiden ini terjadi pada 6 Februari 2025) malam.

“Dari informasi yang saya dapat, perbuatan itu dilakukan tujuh orang pemuda, korbannya satu perempuan masih kelas dua madrasah aliyah informasinya,” ujar LH salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kesamben.

Pos terkait