Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Satgas Pangan Polres Situbondo bersama sejumlah instansi terkait, yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras Situbondo, turun langsung ke pasar tradisional untuk melakukan pengecekan harga beras di Kecamatan Panji.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penjualan beras baik jenis premium maupun medium sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.900/Kg untuk beras premium, dan Rp 13.500/Kg untuk beras medium.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, didampingi Kanit Pidsus IPDA Diekka Octaria, serta personel dari Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perijinan, Perum BULOG KC Bondowoso, BPS, dan PTSP Situbondo.
Dua lokasi pasar menjadi sasaran pengecekan, yakni Pasar Tradisional Panji dan Pasar Tradisional Mimbaan.
Dari hasil pemantauan di sejumlah toko dan distributor, harga beras premium dan medium di wilayah Situbondo mayoritas masih dibawah HET, namun demikian ada sebagian kecil yang diatas HET karena alasan partai penjualan atau harga tinggi dari produsen.
Dari hasil pengecekan dilapangan terpantau beras premium merek Gunung Biru dijual seharga Rp367.500 per 25 kilogram, merek TH 88 berkisar Rp372.500 hingga Rp375.000 per 25 kilogram, dan merek Burung Cantik dijual Rp150.000 per 10 kilogram.
Sementara itu, beras medium merek Guci di Pasar Mimbaan dijual Rp330.000 per 25 kilogram.
Agung menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan aktif terhadap harga bahan pokok, khususnya beras, guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang dapat memberatkan masyarakat.
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada pedagang atau distributor yang menjual beras di atas HET. Selain itu, kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tetap mengikuti aturan harga yang berlaku,”ujar Agung, Jumat (24/10/2025).
Agung melanjutkan, untuk pelaku usaha yang ditemukan menjual beras melebihi HET telah diberikan sosialisasi, dan selanjutnya akan diberikan teguran oleh Diskoperindag Situbondo bila masih dilakukan.
“Bila teguran tidak diindahkan, akan dilakulan pencabutan izin usaha oleh dinas perijinan. Dan jika ditemukan pelanggaran berat seperti penjualan tanpa izin edar atau pengemasan yang tidak sesuai isi, maka akan dilakukan penindakan pidana,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Agung, Satgas Pengendalian Harga Beras Situbondo berencana melakukan pengawasan rutin dan insidentil di seluruh wilayah kabupaten, termasuk memantau harga ditingkat produsen.
“Kami juga akan melaksanakan operasi pasar sebagai langkah antisipasi menjaga stabilitas harga pangan menjelang akhir tahun,” pungkasnya.
Kegiatan pengecekan harga beras tersebut berlangsung tertib dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari para konsumen yang menyambut baik langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan harga di pasaran.