Satlantas Polres Kediri Kota Uji Coba Mobil ETLE, Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

ETLE Kediri
Caption: Pihak Satlantas Polres Kediri Kota saat melakukan uji coba mobil ETLE, Sabtu (31/8/2024). Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan uji coba mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Sabtu (31/8/2024) siang, yang baru saja diserahkan pada pagi harinya.

Uji coba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir. Adapun uji coba ini dilakukan di jalan-jalan utama yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Afandy menjelaskan, dalam uji coba ini pihaknya ingin memastikan bahwa sistem ETLE dapat bekerja dengan baik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

“Nanti saya langsung ikut dalam kegiatan sampai penentuan pelanggar terkonfirmasi sesuai plat dan langsung ditilang,” ujarnya.

Mobil ETLE ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan berlalulintas di Kota Kediri, dengan menggunakan teknologi canggih.

Sistem ETLE pada mobil ini memungkinkan petugas untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa perlu melakukan interaksi langsung dengan pengendara yang melanggar.

Sekadar diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang menggunakan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini dipasang di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan, lampu merah atau di mobil patroli yang dilengkapi dengan kamera berteknologi tinggi.

Berikut Cara Kerja ETLE:

  1. Pendeteksian Pelanggaran: Kamera ETLE yang dipasang pada mobil atau di titik tertentu akan secara otomatis menangkap gambar dan merekam video pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.
  2. Identifikasi Kendaraan: Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem ETLE akan menggunakan teknologi pengenalan plat nomor kendaraan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan yang melanggar. Informasi ini kemudian dikirim ke pusat data.
  3. Pengiriman Surat Tilang: Berdasarkan data yang terkumpul, surat tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Surat tilang ini akan mencantumkan bukti pelanggaran berupa foto dan video yang diambil oleh kamera ETLE.
  4. Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang dapat membayar denda melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan, seperti transfer bank atau melalui aplikasi pembayaran digital.

Dengan sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, serta meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Pos terkait