Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Menindaklanjuti temuan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi beberapa waktu lalu, Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri menggelar penyuluhan serta sosialisasi bidang cukai bagi pedagang dan pelaku UMKM.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (2/10/2025).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Kediri, Diah Puji Astuti, dalam paparannya menekankan bahaya serta sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Diah berharap pemahaman ini mampu mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih marak di wilayah Kediri.
“Cukai merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan, sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan,” jelasnya.
“Yang salah satunya dihasilkan dari rokok dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, yang dibagikan kepada daerah provinsi dan Kabupaten penghasil Cukai Hasil Tembakau, sebesar dua persendari penerimaan cukai” lanjutnya.
Menurut Diah, potensi penerimaan cukai sangat besar dalam mendukung pembangunan daerah. Apalagi, Kabupaten Kediri memiliki pabrik rokok dan sejumlah petani tembakau, sehingga menjadi salah satu wilayah penyumbang penerimaan cukai nasional.
“Penerimaan cukai dialokasikan ke dalam bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, dan bidang kesehatan sebesar 40 persen,” imbuhnya.
Diah melanjutkan, maraknya peredaran rokok ilegal dapat menghambat penerimaan negara.
Sementara semakin besar penerimaan dari cukai, semakin besar pula dana bagi hasil yang diterima daerah, yang pada akhirnya mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Peredaran rokok illegal di tengah masyarakat tentunya memberikan dampak yang signifikan pada penerimaan negara, sehingga dikhawatirkan akan dikuti dengan terhambatnya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang disokong oleh cukai,” tuturnya.
Diah berharap masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau semakin meningkat dan memberi dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Termasuk masyarakat Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, saya harap dapat berperan aktif dalam menghentikan peredaran dan konsumsi rokok ilegal, serta dalam mentransfer informasi ini kepada masyarakat yang lebih luas,” harapnya.
“Penting untuk dapat mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, bentuk rokok ilegal, manfaat cukai, hingga sanksi dan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat desa Nambaan menjadi motor penggerak kampanye gempur rokok illegal,” pungkas Diah.