Satpol PP Kabupaten Kediri Tegur “Pocong” di Jalanan

Pocong Kediri
Caption : Anggota Satpol PP Kabupaten Kediri menertibkan pengamen yang menggunakan kostum pocong di Jalan Raya Paron, Kediri, Rabu (2/7/2025). Doc: Satpol PP Kabupaten Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menertibkan seorang pengamen berkostum pocong di Jalan Raya Paron, Kediri.

Pengamen berinisial SW (28), asal Semarang, Jawa Tengah, itu ditegur karena aksinya dinilai mengganggu ketertiban umum.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan saat anggota mendapati SW mengamen dengan penampilan unik tersebut.

“Itu yang kami dapat saat anggota menciduk pocong pengamen itu,” kata Kaleb, Rabu (2/7/2025).

Aksi SW yang menarik perhatian pengguna jalan ini, dengan beberapa pengendara melambatkan laju kendaraan untuk mengabadikan aksinya, dinilai mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban.

SW lantas diminta untuk tidak lagi mengamen di area publik tersebut.

Kaleb menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin Satpol PP Kabupaten Kediri untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

“Pengawasan akan terus kami lakukan, terutama di titik-titik padat aktivitas masyarakat,” terangnya.

Satpol PP Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri atau mengganggu lingkungan, terutama di jalur lalu lintas.

Pos terkait