Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di atas trotoar. Langkah tegas akan segera diambil.
Sebagaimana diketahui, bangunan liar yang didirikan oleh sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mendapat respon negatif dari warga.
Warga, terutama pejalan kaki, terganggu dengan keberadaan lapak-lapak PKL yang menguasai trotoar. Mereka yang kecewa pun lantas melaporkan hal ini ke Satpol PP Kabupaten Kediri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Wicaksono, membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut.
Pihaknya menyatakan telah mengambil langkah awal dengan menemui beberapa PKL yang kedapatan mendirikan bangunan liar di atas trotoar.
“Kita sudah tindaklanjuti ke lokasi beberapa hari yang lalu, dan saya sudah bertemu dengan pedagang yang membangun bangunan di situ (trotoar),” kata Khaleb, Rabu (7/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Khaleb mengaku telah memberikan imbauan kepada para PKL untuk segera membongkar bangunan yang mereka gunakan sebagai tempat berjualan di trotoar, terutama apabila lapak sudah tidak digunakan.
Satpol PP menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki, sehingga pedagang tidak diperbolehkan berjualan di atasnya.
“Jadi memang sudah sepantasnya kami memberikan imbauan secara tegas kepada PKL itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Khaleb menuturkan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Satpol PP Kabupaten Kediri adalah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mencari solusi efektif mengenai keberadaan PKL di trotoar.
Koordinasi ini bertujuan untuk mengambil tindakan konkret, dengan tetap mempertimbangkan aktivitas masyarakat yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat mencari nafkah, agar tidak terganggu.
“Insyaallah dua minggu lagi kita akan koordinasi dengan OPD untuk mengambil langkah pastinya,” tutup Khaleb.