Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Peredaran Sabu-sabu dalam Bungkus Permen

Satresnarkoba Polres Jombang
Caption: Tiga tersangka pengedar sabu-sabu di Mako Polres Jombang, Kamis (11/5/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Tiga tersangka asal Desa/Kecamatan Diwek itu yakni Firmansyah (22), Slamet (19), dan Achmad Rian (23), berhasil diamankan petugas.

Bacaan Lainnya

Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Komar Sasmito juga mengamankan pil koplo jenis double L.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka selama ini mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo atas perintah NS, yang saat ini masih dilacak keberadannya.

“Sabu itu dikemas dalam bungkus permen merek kiss, kemudian diedarkan dengan sistem ranjau kepada pembeli atas perintah DPO NS,” jelas Hari, Kamis (11/5/2023).

Diungkapkan Hari, modus mengedarkan sabu-sabu dalam kemasan bungkus permen ini merupakan modus baru di Jombang. Tujuannya tak lain untuk mengelabuhi petugas.

“Jaringan pengedar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gudo dan Jombang Kota, dan sudah beroperasi sekitar dua bulan,” tutur Hari.

Di lokasi yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menyebut bahwa dari jaringan ini pihaknya menyita barang bukti 34,57 gram sabu-sabu dan 20 ribu butir pil koplo.

“Bulan Maret mereka sudah mengedarkan 50 gram sabu-sabu. Pada April 50 gram sabu-sabu, dan untuk pil double l di bulan Maret terjual 20 botol. Dalam satu botol isinya 20 ribu butir, Sedangkan bulan April 20 botol,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama melacak keberadaan NS yang saat ini sudah masuk DPO.

“NS inilah yang mengendalikan ketiga tersangka. Termasuk menyuplai dan memberi perintah meranjau kepada pembeli,” pungkas Komar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *