Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Sepanjang 2025, Sita 1,26 Kg Sabu dan 118 Ribu Pil Koplo

Kediri
Caption: Para tersangka kasus Narkoba saat digelandang aparat Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (9/12/2025). Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota merilis capaian pengungkapan kasus Narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Sebanyak 76 kasus berhasil ditindak, terdiri dari 45 kasus Narkotika dan 31 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Bacaan Lainnya

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 125 tersangka, terdiri dari 120 laki-laki dan lima perempuan.

Total barang bukti yang disita mencapai 1.265,47 gram sabu, 118.208 butir pil Double L atau pil koplo, serta 26,68 gram ganja.

Selain itu, penyidik juga menyita 50 unit telepon genggam, seperangkat alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.170.000.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran Narkoba di wilayah Kediri.

“Setiap kasus yang kami ungkap merupakan upaya memutus jaringan peredaran dari tingkat pengguna hingga pengedar. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun dengan penanganan kasus yang cukup tinggi,” ujar Endro, Selasa (9/12/2025).

Residivis ‘Gentong’ Ditangkap

Salah satu kasus paling menonjol terjadi pada 26 Mei 2025, ketika polisi menangkap seorang residivis bernama Ardha Whitomi Putra alias Gentong, di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja yang diedarkan menggunakan metode ranjau, yakni meletakkan narkotika di titik tertentu untuk diambil pembeli tanpa kontak langsung.

Menurut Endro, modus ranjau kini menjadi pola umum jaringan peredaran Narkoba.

“Metode ranjau membuat transaksi sulit dilacak. Namun dengan analisis digital dan koordinasi lapangan yang kuat, kami dapat mengungkap jaringan ini secara bertahap,” jelasnya.

Dari total sabu yang berhasil disita aparat Polres Kediri Kota, Satresnarkoba memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.600 calon pengguna dari dampak penyalahgunaan Narkoba.

Secara sebaran, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polsek Kota 18 kasus, Polsek Mojoroto 16 kasus, dan Polsek Pesantren 14 kasus.

Endro mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran Narkoba.

“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran Narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Kediri Kota juga menegaskan komitmennya dalam penguatan penindakan sekaligus edukasi bahaya narkoba.

Sepanjang tahun 2025, 25 tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen resmi.

Pos terkait