Metaranews.co, Kota Kediri – Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun 2025, yang bertepatan dengan Tahun Baru Saka 1947, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana beragama Hindu, Jumat (28/03/2025).
Sementara di Lapas Kelas IIA Kediri, ada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu yang memperoleh remisi khusus berupa pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi ini merupakan wujud perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.
Kepala Lapas Kediri, Solichin menjelaskan, WBP yang menerima remisi ini telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Solichin.
Pelaksanaan remisi Nyepi ini mencerminkan komitmen jajaran petugas Lapas dalam memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.