Metaranews.co, Kota Kediri – Tahapan kampanye telah berjalan sebulan, Bawaslu Kota Kediri menerima enam laporan dan pengaduan terkait pelanggaran Pilkada serentak 2024.
“Untuk laporan yang sudah masuk per tanggal 28 Oktober 2024 ada enam laporan. Seperti (pelanggaran) netralitas ASN, dugaan pelanggaran pidana, dan lainnya terkait APK (Alat Peraga Kampanye),” kata Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, Selasa (29/10/2024).
Revani menuturkan, Bawaslu Kota Kediri sudah menindaklanjuti enam laporan tersebut.
Seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN, pihaknya sudah melakukan kajian dan klarifikasi. Pihak Bawaslu pun telah meneruskan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijatuhkan sanksi.
Ada dua ASN yang diduga melanggar netralitas, kedua-duanya bekerja di Kantor Kelurahan Dandangan.
Selanjutnya, kata Revani, pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana, yang ditangani bersama Gakumdu.
Dalam perjalanannya, laporan dugaan tindak pidana tersebut terpaksa dihentikan karena tidak termasuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.
“Hasil pembahasannya kategori bukan pidana Pemilu, tetapi pidana umum, sehingga direkomendasikan ke pelapor untuk meneruskan ke kepolisian,” jelasnya.
Revani melanjutkan, juga ada pelanggaran dalam pemasangan APK. Terkait hal ini, pihaknya telah memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan APK tersebut.
“Beda dari Pemilu sebelumnya, Pilkada ini output-nya memberikan rekomendasi. Apabila APK itu melanggar, kami memberikan rekomendasi ke KPU. Nanti yang menindaklanjuti berikutnya adalah KPU,” bebernya.