Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi membeberkan besaran upah yang diterima para tersangka dalam kasus penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasatreskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, praktik penanaman ganja tersebut melibatkan sejumlah terduga pelaku dengan peran dan besaran bayaran yang berbeda-beda.
Terduga pelaku utama diketahui bernama Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara istrinya, Ike Dewi Sartika (40), warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, berperan membelanjakan seluruh kebutuhan greenhouse ganja.
Sementara itu, tersangka Rama Susanto (43), warga Surabaya yang berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, berperan sebagai peneliti tanaman ganja.
Adapun tersangka Yulius Vasih alias Jayus (35), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, bertugas merawat tanaman ganja.
“Tersangka R (Rama Susanto) ini seorang peneliti tanaman. Dia kemudian mengenal D (Danto) yang merupakan penulis buku sekaligus peneliti tanaman jenis ganja,” ujar Bowo, Kamis (18/12/2025).
Menurut Bowo, Rama mempelajari budidaya ganja secara autodidak melalui media sosial. Ia mengaku hanya sebagai pencinta dan peneliti tanaman. Dalam pengakuannya, sejumlah peralatan untuk menanam ganja diperoleh dari tersangka Danto dengan cara meminta.
Dalam pengungkapan tersebut, tersangka Yulius alias Jayus direkrut oleh Rama untuk merawat tanaman ganja dan menerima upah Rp 2,5 juta per bulan.
“Y (Yulius) ini diajak R (Rama) untuk merawat tanaman ganja dan mendapatkan upah Rp 2,5 juta per bulan,” jelas Bowo.
Sementara itu, Rama diketahui menerima bayaran yang lebih besar, yakni antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan dari tersangka Danto, yang disebut sebagai pihak pemberi dana.
“R (Rama) mendapat upah dari tersangka D (Danto) dengan kisaran Rp 3,5 juta sampai Rp 5,5 juta per bulan,” imbuhnya.
Untuk menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka mengontrak sebuah rumah di Desa Mojongapit selama kurang lebih 10 bulan, yang dijadikan lokasi greenhouse ganja.
“Rumah tersebut dikontrak selama 10 bulan untuk greenhouse ganja,” pungkas Bowo.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus.
Polisi selanjutnya menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka Rama Susanto.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menunjang sistem greenhouse ganja.






