Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sejoli pengangguran, Herlambang (30) dan Antika (24), warga Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan aksi perampokan mobil di Jalan Tol Jombang, tepatnya di Kecamatan Kesamben, Senin (10/3/2025) malam.
Mereka merampok mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1859 BPBD milik seorang pengemudi daring (online), Fadli (23), warga Surabaya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika Antika memesan layanan transportasi daring dengan tujuan Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (10/3/2025).
“Kejadiannya itu Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Tol Kecamatan Kesamben, Jombang,” ujar Margono, Rabu (12/3/2025).
Sejak awal, Herlambang dan Antika telah merencanakan aksi kejahatan tersebut. Antika, yang sedang hamil, berpura-pura mual untuk memaksa pengemudi menghentikan mobil di tengah perjalanan.
“Mereka memalsukan bahwa pelaku wanita merasa mual, dengan harapan agar sopir berhenti,” jelasnya.
Namun, rencana mereka berubah ketika Fadli, pengemudi mobil, dicekik dari belakang menggunakan tali saat mobil masih melaju.
“Ternyata dieksekusi pada saat mobil tersebut berjalan. Jadi korban sempat dilakukan cekik dengan tali, dan berusaha melawan,” beber Margono.
Dalam upaya perlawanan, Fadli sempat membuka pintu mobil dan keluar, lalu berusaha masuk kembali melalui pintu belakang.
“Hal ini dibuktikan oleh keterangan pelaku wanita, pada saat korban menggenggam kursi mobil belakang dipukul oleh pelaku wanita, berharap agar korban jatuh,” tuturnya.
Hasil visum menunjukkan bahwa Fadli mengalami luka lecet dan luka benturan di bagian dada.
“Ini (korban) sudah dilakukan pengobatan oleh petugas kesehatan,” ungkapnya.
Setelah berhasil merampok mobil, pasangan tersebut melarikan diri ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Polisi yang mendapatkan informasi dari Fadli, lantas melacak keberadaan mobil melalui GPS. Mobil tersebut ditemukan di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Akhirnya tim gabungan dari Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah kendaraan Toyota Avanza, handphone tersangka, helm milik korban yang memang ada di mobil dan digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelasnya.
Margono menambahkan, mobil kedua terduga pelaku melakukan perampokan yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Keduanya tidak punya pekerjaan. Sempat mencari kerja, tapi tidak kunjung dapat,” kata dia.
Akibat perbuatan mereka, pasangan tersebut bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.