Metaranews.co, Kota Samarinda – Isu revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat, namun menuai penilaian kritis dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyatakan bahwa wacana tersebut dinilai tergesa karena tidak memiliki dasar urgensi hukum yang jelas. Sementara proyek pembangunan IKN Nusantara masih terus berjalan.
“Kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” kata Salehuddin saat ditemui di Samarinda, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, pembangunan IKN memang belum sepenuhnya sesuai target awal, namun dukungan anggaran dari pemerintah pusat masih terus mengalir.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan proyek lebih disebabkan oleh faktor teknis, bukan karena proyek dihentikan.
“Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan. Masalahnya lebih pada molornya target, bukan berhenti total,” tegasnya.
Menanggapi usulan dari DPP Partai Nasdem agar status IKN dialihkan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu, Salehuddin menyatakan bahwa hal itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menilai perubahan arah kebijakan sebesar itu harus melalui proses legislasi formal, bukan sekadar opini politik.
“Kalau ada rencana untuk mengubah status IKN atau kembali ke Jakarta, tentu itu butuh perubahan undang-undang. Tidak cukup hanya dengan opini,” ujarnya.
Lebih jauh, Salehuddin menekankan bahwa setiap rencana revisi undang-undang harus dilandasi kajian komprehensif dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan IKN adalah bagian dari rencana besar pembangunan nasional jangka panjang.
“Revisi undang-undang bukan hal ringan. Harus ada proses yang melibatkan banyak pihak dan memperhatikan kepentingan jangka panjang,” tambahnya.
Bagi Salehuddin, problematika pembangunan IKN seperti keterlambatan atau hambatan teknis justru menjadi bahan evaluasi terhadap manajemen proyek, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan atau membelokkan arah kebijakan nasional.
Salehuddin mengajak seluruh pihak untuk menjaga konsistensi pembangunan IKN, dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan kegagalan, sembari terus melakukan perbaikan terhadap kendala di lapangan. (ADV)