Selama Persidangan, Ferry Irawan Bakal Mendekam di Lapas Kelas 2 A Kota Kediri

Ferry Irawan
Caption: Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat

Metaranews.co, Kota Kediri – Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Venna Melinda, bakal menjadi tahanan sementara Lapas Kelas II A Kota Kediri.

Ia bakal ditahan di Lapas Kelas II A Kota Kediri selama proses persidangan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, membenarkan tersangka Ferry Irawan akan dititipkan sementara di Lapas Kelas II A Kota Kediri.

“Sementara akan kita lakukan penahanan di Kota Kediri, karena penyidik juga sudah melakukan penahanan sebelumnya. Tapi kita besok masih melihat perkembangannya, karena penahanan itu wewenang dari penuntut umum,” jelas Harry, Rabu (15/3/2023).

Terkait persidangan, Harry menuturkan kemungkinan akan dilakukan seminggu usai pelimpahan berkas.

“Besok-kan tahap 2 penyerahan barang bukti, setelah itu JPU akan membuat surat dakwaan. Tidak lama akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, biasanya lebih kurang satu minggu itu akan dilaksanakan sidang,” katanya.

Sementara terkait penahanan Ferry Irawan apakah tetap di Kota Kediri atau tidak pascapersidangan rampung, Harry belum bisa memastikan hal tersebut.

“Sementara ini kita akan melakukan penahanan di Kediri, namun melihat kondisi ya, namun tidak tahu juga apabila ada kebijakan lain,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan akan dibawa ke Kejari Kota Kediri pada Kamis (16/3/2023) besok.

Kabar tersebut dibenarkan Harry, yang mana berkas akan disampaikan oleh Polda Jawa Timur bersama dengan tersangka Ferry Irawan.

“Benar besok pukul 10.00 WIB, berkas dan tersangka sudah sampai di sini,” jelas Harry kepada Metaranews.co, Rabu (15/3/2023).

Menurut Harry, berkas diproses di Kota Kediri lantaran tempat terjadinya tindak kekerasan kepada Venna Melinda di Kota Kediri.

“Besok setelah kita terima baik tersangka atau barang bukti, akan kita teliti bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *