Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Salah satu Notaris/PPAT di Kabupaten Blitar, berinisial YN, melaporkan suaminya sendiri ke Polres Blitar dan Polres Tulungagung.
Pelaporan ini dilakukan usai YN mendapati suaminya selingkuh dan berzina dengan wanita lain, yang tidak lain diduga merupakan buruh masak salah satu warung di Kota Blitar berinisial TW, dan juga dengan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) sendiri berinisial SP.
Sebelumnya, YN mendapati sang suami sedang check in dengan wanita lain di sebuah hotel di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kemudian YN melakukan konfirmasi kepada sang wanita berinisial TW tersebut.
Hasilnya, kata YN, TW mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan suami YN.
Selanjutnya, YN melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang saat ini telah teregister dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VI/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Juni 2024.
Sedangkan pelaporan di Polres Blitar teregister dengan Nomor Laporan Polisi : LP/-B/40/VI/2024/SPKT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juni 2024.
Pelaporan di Polres Blitar ini didasarkan pada kesaksian sang ART, yakni SP, yang mengaku telah melakukan perzinahan dengan suami dari YN.
SP mengaku telah berbuat zina dengan majikan prianya di dalam rumah yang mereka tempati.
“Setelahnya YN melaporkan suaminya di Polres Tulungagung yang diduga melakukan perzinahan dengan wanita yang berinisial TW. Oleh karena adanya laporan di Polres Tulungagung, asisten rumah tangganya menjadi ketakutan dan mengaku bersalah kepada YN, karena sebelumnya juga telah melakukan perbuatan zina dengan suaminya di rumah YN yaitu klien kami. Selain daripada pengakuan, juga telah ditemukan alat bukti lain yaitu rekaman CCTV maupun baju yang digunakan oleh pelaku,” ujar Kuasa Hukum YN, Oktavsiana Setiyanigrum, Selasa (18/06/2024).
“Karena kejadiannya perzinahan tersebut telah berulang-ulang kali dilakukan oleh suami YN, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan mantan ART yang pernah bekerja di tempat YN. Para pembantunya yang di rumah itu sering diajak melakukan perbuatan seperti itu,” bebernya.
Kini YN telah mempersiapkan diri untuk menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama (PA) Blitar.
Bukan hanya itu, YN juga berharap laporannya di Polres Blitar dan Polres Tulungagung mendapatkan kepastian hukum, dan menolak adanya restorative justice.
“Karena perkara ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan Satreskrim Polres Blitar, kita akan menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik, kita tunggu hasilnya nanti,” tutur Oktavsiana Setiyanigrum.
YN, melalui kuasa hukumnya, juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau rujuk dengan sang suami. Ia pun dengan tegas akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan notaris dan juga PPAT di Kota Blitar.
“Tentunya dengan melihat indikator berdasarkan uraian peristiwa tersebut, dapat dinilai bahwa perkawinan keduanya telah mengalami broken marriage, atas kejadian tersebut klien kami mengalami tekanan psikis atau penderitaan batin yang sangat sulit ia terima, sehingga klien kami selain daripada melakukan pelaporan di kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah atau upaya-upaya yang dibenarkan menurut hukum, salah satunya gugatan cerai di Pengadilan Agama,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, memang betul kita sudah menerima laporan tersebut, dan masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.