Metaranews.co, Kota Kediri – Satu rumah tersisa dari 10 unit rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya pasrah.
Meski sempat bertahan dengan melangsungkan khataman Al-Qur’an, hal tersebut tak menghentikan proses eksekusi lahan.
Pengosongan rumah secara paksa pun dilakukan dalam proses eksekusi, Rabu (15/3/2023) sore.
Pantauan Metaranews.co, saat proses eksekusi berlangsung dari pagi hingga puku 13.00 WIB, sudah ada sembilan rumah yang dikosongkan oleh pemiliknya.
Hanya menyisakan satu unit rumah milik Ichwan Kurdi yang mencoba bertahan dengan melangsungkan khataman Al-Qur’an.
Melihat hal itu, pihak kepolisian lantas berupaya menghentikan khataman Al-Qur’an, karena mengganggu prosesi eksekusi lahan.
Melalui perbincangan alot, akhirnya Ichwan si pemilik rumah pasrah kediamannya dieksekusi.
Satu per satu barang milik Ichwan pun dikeluarkan dari rumah secara paksa oleh PN Kota Kediri.
Atas eksekusi ini, Ichwan enggan memberikan keterangan ke media.
Untuk diketahui, eksekusi ini berawal dari gugatan Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah kepada Zaenal Arifin mewakili 10 rumah tergugat termasuk Ichwan ke PN Kota Kediri. Gugatan itu terkait sengketa hak waris.
Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine menuturkan, dalam pokok perkara itu PN Kota Kediri mengabulkan gugatan para penggugat.
Di mana PN Kota Kediri menegaskan bahwa tanah pekarangan yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, seluas 2.597 meter persegi itu adalah milik penggugat selaku ahli waris.
“Kami melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap, telah menempuh semua prosedur dari pelaksanaan eksekusi,” jelas Martwenty.