Sengketa Kenaziran Masjid di Kediri, Ratusan Pendekar Pagar Nusa Datangi PA untuk Beri Dukungan ke Tergugat

Pagar Nusa Kediri
Caption: Ratusan Pendekar Pagar Nusa mendatangi PA Kota Kediri, Kamis(30/3/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Ratusan pendekar Pagar Nusa dari berbagai daerah menggeruduk Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (30/3/2023).

Kedatangan ratusan pendekar ini untuk menghadiri sidang putusan PA atas sengketa kenaziran Masjid Wakaf Al Muttaqin di Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Pengamatan Metaranews.co, sejumlah aparat kepolisian terpantau hadir untuk menjaga keamanan di PA Kota Kediri.

Biro Humas dan Komunikasi Pagar Nusa Jawa Timur, Hanas Rahmanto mengatakan, kehadiran para pendekar ini tidak berniat untuk mengganggu jalannya persidangan.

Kehadiran para pendekar ini, kata Hanas, yakni untuk memberikan dukungan kepada tergugat, serta sebagai bentuk keprihatinan atas keberadaan salah satu Masjid NU di Kota Kediri.

“Ini sebenarnya hanya sebagian bentuk keprihatinan kami sebagai banom anak dari NU (Nahdlatul Ulama),” kata Hanas, Kamis (20/3/2023).

Hanas mengungkapkan, pihaknya sudah berbulan-bulan mengikuti tahapan sengketa kenaziran Masjid Wakaf Al Muttaqin di Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri.

Dalam sengketa ini, Hanas mensinyalir adanya upaya penggantian afiliasi organisasi keagamaan di lingkungan Masjid Wakaf Al Muttaqin, dari yang semula berafiliasi NU menjadi organisasi lain.

Oleh karenanya, Hanas bersama ratusan pendekar Pagar Nusa dari berbagai daerah mulai dari Nganjuk, Tulungagung, Kota dan Kabupaten Kediri datang ke PA Kota Kediri

“Ini yang kami jaga, jangan sampai faham-faham seperti ini (yang diduga intoleran) berkembang,” papar Hanas.

Usai persidangan selesai, ratusan pendekar Pagar Nusa langsung membubarkan diri dengan tertib, kembali ke daerah masing-masing.

Untuk diketahui, penggugat dalam perkara ini ialah ahli waris dari KH Moch Idris Mustofa. Sementara tergugat adalah Zetty Azizatun Nimah. Baik penggugat maupun tergugat sejatinya masih kerabat.

Gugutan ini bermula saat penggugat berencana menambah nazir di Masjid Wakaf Al Muttaqin. Namun rencana tersebut tak disetujui oleh tergugat, dengan alasan nama-nama yang diusulkan menjadi nazir tak dikenal.

Karena tak menemui titik temu, akhirnya penggugat yang terdiri dari enam orang melayangkan gugatan ke PA Kota Kediri.

Kuasa hukum tergugat Zetty Azizatun Nimah, Bagus Wibowo menuturkan, dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan satu tuntutan dari tiga poin penggugat.

Di mana penggugat dinyatakan bisa memproses pengusulan nazir baru di Masjid Wakaf Al Muttaqin dengan atau tanpa tanda tangan tergugat Zetty Azizatun Nimah.

Sementara Rahmat Mahmudi, selaku kuasa hukum keluarga ahli waris KH Moch Idris Mustofa menjelaskan, upaya mediasi yang dilakukan dengan pihak terkait selama ini menghadapi jalan buntu.

Hal itu menyebabkan upaya pengisian nazir terkendala administrasi, karena ada anggota keluarga yang tidak mau menandatangani dokumen yang diperlukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *