Metaranews.co, Kota Blitar – Seorang terduga pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menggunakan senapan angin untuk menyerang aparat kepolisian.
Aksi anarkis tersebut terjadi Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari, di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Blitar, tepatnya di depan Mapolres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, terduga pelaku bukan hanya membawa senjata berbahaya, tetapi juga terlibat dalam menyiapkan bom bondet rakitan.
“Ini sangat membahayakan jiwa petugas. Mirisnya, sebagian pelaku adalah anak-anak usia belasan tahun yang ikut melakukan penyerangan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dalam kerusuhan itu, massa menyerang polisi dengan batu, pentungan besi, bom molotov, hingga bondet.
Setidaknya 19 personel polisi mengalami luka-luka.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, tiga bondet rakitan, satu bom molotov, dan puluhan senjata tajam serta pentungan besi.
Sementara, terduga pelaku pemegang senapan angin dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Pasal tersebut mengancam hukuman berat, yakni penjara seumur hidup.
“Sementara puluhan pelaku lainnya, termasuk anak di bawah umur, tetap diproses hukum atas perannya dalam penyerangan dan pengrusakan fasilitas umum. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Titus.