Sewa Mobil Berujung Penipuan, Warga Jombang Rugi Rp 120 Juta

Jombang
Caption: Swestyawan Dwi Soraya saat dimintai keterangan di Polsek Jombang Kota, Jumat (27/6/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Seorang warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengalami kerugian hingga Rp 120 juta akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil sewaan.

Kasus ini bermula ketika Heru Pantjoro (52) menyewakan satu unit mobil Honda Brio Satya putih bernomor polisi S 1382 YZ kepada Swestyawan Dwi Soraya (40), warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan sewa dibuat pada Selasa (24/9/2024), dengan biaya Rp 7 juta per bulan. Mobil tersebut digunakan pelaku untuk keperluan operasional kerja proyek.

“Dia menyewa mobil dalam waktu satu bulan angsurannya lancar. Setelah tiga bulan, dia tidak membayar lagi,” jelas Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).

Setelah membayar sewa selama empat bulan, yakni September hingga Desember 2024, tersangka tak lagi membayar biaya sewa mulai Januari 2025.

Heru berupaya menagih, namun hanya mendapat janji. Belakangan diketahui, mobil tersebut digadaikan tersangka di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp 30 juta.

“Mobilnya digadaikan di Cianjur sebesar Rp 30 juta oleh pelaku. Pemilik rental mengalami kerugian Rp 120 juta,” ujar Mulyani.

Merasa dirugikan, Heru akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Jombang pada 13 Juni 2025.

Polisi menetapkan Swestyawan sebagai tersangka penipuan dan atau penggelapan dengan jeratan pasal 378 subsider 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bekasi,” ungkap Mulyani.

Dalam penyidikan, polisi juga memeriksa dua saksi, Ita Setya Rini dan Fitranto. Barang bukti berupa BPKB Honda Brio Satya putih dengan nomor polisi S 1382 YZ, keluaran 2016 atas nama Nanang Lutfilah, turut diamankan penyidik.

Pos terkait