Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang memberikan kewajiban baru bagi masyarakat yang belum menikah, dan ingin melangsungkan pernikahan.
Kewajiban itu ialah harus mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Rencananya, ketentuan anyar ini akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin yang akan melakukan pernikahan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang, Muhajir mengatakan, Kemenag RI telah merumuskan kebijakan baru terkait pengajuan pernikahan.
Pihak Kemenag mewajibkan Bimwin untuk persyaratan wajib bagi calon pengantin.
“Pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimwin. Aturan itu rencananya akan berlaku mulai 2025. Bimbingan tersebut sebagai syarat wajib agar bisa menikah. Namun sampai sekarang kami menunggu regulasi resmi dari Kemenag,” ujar Muhajir, Senin (7/10/2024).
Di Jombang, Bimwin sudah dilakukan kepada pasangan yang akan menikah. Kebijakan itu merupakan inisiatif Kemenag yang bekerja sama dengan Pemkab Jombang sejak 2023 lalu.
“Bimbingan pranikah itu sudah kita lakukan sejak 2023. Namun sifatnya tidak wajib, dan belum menjadi syarat nikah,” papar dia.
Dalam bimbingan pranikah tersebut, Kemenag Jombang memberikan edukasi terkait beberapa materi.
Misalnya landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas dan lain-lain.
“Ada penyampaikan materi dari para fasilitator, baik dari puskesmas atau penyuluh KB dan sesuai kurkikulum,” jelas Muhajir.
Bimbingan yang menghabiskan waktu selama dua hari itu, menurut Muhajir, juga sesuai dengan arahan Kemenag RI. Hanya saja saat ini sifatnya belum wajib.
“Namun kalau sudah ada peraturan Menteri Agam, tentu nanti jadi syarat wajib, dan insyaallah di Jombang sudah siap,” pungkasnya.