Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kepolisian Resor (Polres) Jombang menemukan harga jual minyak goreng merk Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu diketahui setelah pihak Polres Jombang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar tradisional Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sidak dilakukan di Pasar Legi dan Toko Ken, sebuah distributor bahan pokok yang menjual berbagai kebutuhan seperti beras dan gula pasir di Kabupaten Jombang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan Minyakita dijual dengan harga Rp16.500 per liter, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Kami sudah menemukan adanya kenaikan harga di beberapa tempat. Ini akan kami tindaklanjuti bersama dinas terkait untuk mencari tahu penyebabnya, apakah karena faktor distribusi atau ada permainan dari oknum tertentu,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono, Kamis (13/3/2025).
Selain mengecek harga, petugas juga memeriksa ketersediaan stok kebutuhan pokok, terutama minyak goreng.
Hasilnya menunjukkan bahwa stok minyak goreng masih mencukupi untuk beberapa waktu ke depan.
Petugas juga memastikan isi kemasan Minyakita, baik dalam bentuk isi ulang maupun botol, sesuai dengan standar satu liter per kemasan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan Minyakita tersedia dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa distribusi Minyakita berjalan lancer, dan masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga sesuai aturan. Jangan sampai ada oknum yang sengaja menimbun atau menaikkan harga demi keuntungan pribadi,” tegas Ardi.