Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang perdana terkait kasus kerusuhan dan penjarahan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu.
Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) menjalani persidangan tertutup pada Senin (22/9/2025).
Sidang digelar tertutup lantaran seluruh terdakwa masih di bawah umur. Agenda persidangan meliputi pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Kiki Yuristian, serta dihadiri keluarga terdakwa, jaksa, dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menyebut kliennya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Ia menegaskan, para terdakwa bukan pelaku utama, melainkan datang setelah aksi demonstrasi usai dan hanya ikut-ikutan karena melihat keramaian dari media sosial.
“Klien kami ini datang setelah demo bubar, dan saat itu memang suasana sedang kacau. Adapun kedatangan anak-anak ini karena mereka melihat keramaian dari media sosial, dan hanya ikut-ikutan serta ada yang mengambil barang,” jelas Ridwan.
“Jadi kami tekankan di sini mereka itu bukan aktor intelektual, sehingga harap dipertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Ridwan menambahkan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa serta memperjelas rekonstruksi perkara.
“Kami minta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kasus ini. Sebab, petugas berwenang patut melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap aktornya, yang jelas anak-anak ini hanya FOMO atau ikut-ikutan saja,” tegasnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Mohamad Rofian, menyoroti kerugian material yang dinilai terlalu tinggi dalam berkas perkara.
Menurutnya, nilai kerugian yang dicantumkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami juga minta tolong kepada majelis hakim lebih cermat, sebagai contoh ada kerugian Rp 3,1 juta dari sebuah plat yang dibawa, setelah dihitung dengan pihak yang mengerti ternyata nilainya tidak sampai Rp 1 juta,” tuturnya.
“Jangan sampai dikonstruksikan seolah-olah kerugian material tersebut sangat besar, sehingga aparat hukum harus lebih jeli dan menilai sesuai fakta di lapangan,” kata Rofian.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 25 September 2025, dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.