Sidang Faiz Yusuf, Polisi Dinilai Gagal Buktikan Kausalitas Postingan Media Sosial

Faiz Yusuf
Caption: Suasana sidang Ahmad Faiz Yusuf (19) di PN Kota Kediri, Kamis (22/1/2026). Doc: Ubai/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Persidangan perkara yang menjerat Ahmad Faiz Yusuf (19), pelajar asal Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (22/1/2026) kemarin.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari kepolisian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, Penasihat Hukum Faiz, Anang Hartoyo, mengungkapkan adanya celah serius dalam pembuktian dakwaan.

Ia menilai keterangan saksi penyidik dari tim siber justru menguatkan posisi terdakwa, karena dinilai tidak mampu membuktikan hubungan sebab-akibat antara unggahan media sosial Faiz dengan kerusuhan di Polres Kediri Kota pada 30 Agustus lalu.

“Saksi tidak bisa menjelaskan terkait sistem siber maupun kausalitas. Padahal dalam pasal yang diterapkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ini merupakan delik materiil. Artinya, harus ada sebab-akibat yang nyata dari sebuah perbuatan hukum,” tegas Anang, Jumat (23/1/2026).

Anang juga menyoroti kejanggalan dari sisi rentang waktu dan lokasi kejadian. Menurut dia, jeda waktu yang sangat singkat tidak cukup untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.

“Hanya terdapat jeda waktu satu jam. Menurut kami, rentang waktu sependek itu tidak cukup kuat untuk secara hukum menghubungkan seseorang yang sekadar memberikan ‘like’ atau ‘repost’ dengan massa yang turun melakukan aksi di lapangan,” ungkap Anang.

Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan JPU belum mampu memberikan kepastian bahwa kerusuhan tersebut merupakan akibat langsung dari aktivitas Faiz di media sosial.

Keterangan saksi dinilai masih bersifat asumtif dan belum didukung bukti kausalitas yang konkret.

Untuk agenda sidang selanjutnya, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menghadirkan saksi pelapor.

Anang mengungkapkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), identitas pelapor maupun proses pemeriksaannya tidak ditemukan secara jelas.

“Kami ingin menguji siapa sebenarnya pelapor ini, dan apa kerugian nyata yang dialaminya. Kehadirannya di persidangan sangat penting untuk menguji syarat delik materiil tadi,” pungkas Anang.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim. Sementara itu, tim pembela menegaskan akan terus mendorong argumentasi bahwa dakwaan terhadap Faiz tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat secara hukum.

Pos terkait