Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Ayah Korban Tolak Tatap Wajah Para Terdakwa

Pembunuhan Jombang
Caption: M, ayah PRA saat menjadi saksi persidangan di PN Jombang, Selasa (15/7/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – M, ayah almarhumah PRA (19), menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dalam kesaksiannya, M mengaku enggan menatap wajah para terdakwa yang diduga membunuh putrinya.

Bacaan Lainnya

“Saya ogah lihat wajah mereka,” kata M saat diminta Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbarudin Taqwa, menoleh ke arah para terdakwa, Selasa (15/7/2025).

Di persidangan, M menceritakan bahwa putrinya sempat pamit keluar rumah untuk transaksi COD, namun tidak memberi tahu ke mana tujuan pastinya.

“Katanya mau COD, tapi nggak bilang ke mana,” ujar M.

Ia menjelaskan bahwa putrinya pergi menggunakan Motor Vario. Hingga pukul 18.00 WIB PRA tak kunjung pulang.

“Saya bingung, kok jam 18.00 WIB belum balik. Saya minta keponakan telepon, tapi nggak nyambung,” ungkapnya.

Malam harinya, pihak keluarga menerima kabar mengejutkan dari polisi.

M menegaskan putrinya tidak pernah bercerita mengenal ketiga terdakwa, yaitu APW, ATF, dan LIF.

“Nggak pernah kenal mereka (para terdakwa). Anak saya juga nggak pernah cerita apa-apa,” ucapnya lirih.

Ia juga menyebut bila putrinya dikenal pendiam dan selalu membantu orang tua.

“Dia anaknya nurut, pendiam, sering bantu-bantu di rumah,” kata M menahan tangis.

Dalam dakwaan, PRA awalnya diajak APW, pacar barunya, untuk ngopi. Namun korban malah dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri. Di sana, APW bersama dua temannya memaksa PRA.

Dalam kondisi mabuk, PRA kemudian dibawa ke areal persawahan, lalu disetubuhi bergiliran.

Korban sempat melawan hingga akhirnya dipukul dan dianiaya. Setelah tak berdaya, jenazahnya dibuang ke sungai, sementara motor dan ponselnya dijual.

Ketiga terdakwa kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pos terkait