Sidang Perdana Pembunuhan Sadis Pria Tanpa Kepala di Jombang, Terungkap Fakta Mengerikan

Jombang
Caption: Eko Fitrianto saat duduk di kursi persidangan PN Jombang, Kamis (10/7/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria tanpa kepala digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Terdakwa Eko Fitrianto (38), warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, didakwa telah merenggut nyawa Agus Soleh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan, terungkap bahwa kasus mutilasi ini bermula saat Agus Soleh mengajak Eko bertemu di sebuah koperasi di Desa Ketanon, Kecamatan Diwek.

Malam itu, keduanya membeli dan menenggak minuman keras jenis arak. Dalam keadaan setengah mabuk, mereka berboncengan motor Honda Scoopy milik Agus, dan berhenti di Desa Ngogri untuk kembali menenggak arak hingga larut malam.

Ketika hendak kembali ke sawah, Agus yang mengendarai motor secara ugal-ugalan ditegur oleh Eko.

Teguran itu justru memicu pertengkaran. Agus naik pitam dan memukul Eko terlebih dahulu. Tersulut emosi, Eko membalas memukul kepala Agus di Dusun Dukuhmireng hingga Agus terkapar tak bernyawa.

Tak berhenti sampai di situ, Eko mendorong jasad Agus ke dalam drainase. Ia kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sosrok (alat besi pertanian).

Kembali ke lokasi, Eko menyayat leher Agus dengan sosrok hingga terputus. Kepala korban dibungkus jaket, disembunyikan di jok motor, lalu dibuang ke sungai terpisah dari jasadnya.

Sosrok yang digunakan pun dibuang di sungai berbeda untuk menghilangkan jejak.

Untuk mengelabui, keesokan harinya Eko mengganti plat nomor motor korban, dan memakai ponsel milik Agus untuk menghubungi keluarga, berpura-pura bahwa Agus pergi bekerja ke Bali.

Namun, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy serta dua ponsel (Samsung Galaxy dan Oppo Neo).

Jaksa Penuntut Umum, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 atau pasal 339 KUHP.

“Dalam sidang perdana ini, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, atau pasal 339 KUHP,” terang I Made Deady Permana Putra, Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/7/2025).

Sidang ini rencananya akan menghadirkan delapan orang saksi dan saksi ahli.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, akan ada delapan saksi plus ahli,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mayat tanpa kepala ditemukan oleh seorang pemancing di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mayat berjenis kelamin laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan pertama kali oleh pencari ikan, Ahmad Alimin (57), warga setempat.

Alimin mengira jasad tersebut adalah boneka sawah, namun setelah didekati ternyata sosok mayat tanpa kepala.

Pos terkait