Metaranews.co, Kota Kediri – Sidang pra peradilan kasus Ahmad Faiz Yusuf, pelajar sekaligus pegiat literasi yang menjadi tersangka dalam dugaan provokasi saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 ditunda pada Selasa (28/10/2025).
Penundaan tersebut terjadi lantaran pihak termohon, yakni kepolisian, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kendala Surat Kuasa (SK) kehadiran di sidang pra peradilan.
“Dengan hal ini kami menyatakan keberatan, artinya termohon tidak menghormati proses hukum atau proses peradilan yang kita ajukan secara konstitusi,” ujar Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, Selasa (28/10/2025).
“Artinya (termohon atau pihak kepolisian) mengabaikan hak-hak konstitusional, hak asasi manusia yang dialami klien kami saudara Faiz,” lanjut Anang.
Anang menilai ketidakhadiran kepolisian menunjukkan bahwa pihak termohon tidak siap menghadapi proses pra peradilan.
Ia menyebut pihaknya akan mengirimkan surat keberatan kepada petinggi Polri, karena tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Alasan ketidaksiapan itu sangat kami sayangkan, kami melihatnya pihak kepolisian tidak siap menetapkan tersangka terhadap Faiz, seakan dipaksakan untuk dijadikan tersangka,” katanya.
Sidang pra peradilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (3/11/2025) pukul 09.00 WIB.
“Saya harapkan termohon hadir secara fair, ayo kita buktikan bahwa proses dari pemeriksaan sampai dengan detik ini kita pertahankan bahwa itu salah, cacat prosedur, secara formil juga salah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, cacat prosedur yang dimaksud bermula dari penggeledahan yang dilakukan pada 21 Agustus 2025, kemudian sehari setelahnya langsung diikuti dengan penetapan tersangka.
“Bagaimana mungkin seorang anak, seorang warga negara, bisa ditersangkakan dalam satu hari dengan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Senada dengan Anang, penasihat hukum lainnya, Lingga Parama dari LBH Surabaya, juga menilai kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus ini.
“Ketidakhadiran dari pihak kepolisian hari ini menunjukkan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparat negara,” kecam Lingga.
“Apalagi masalahnya surat kuasa, yang menjadi pertanyaan bagaimana mereka menegakkan hukumnya, mereka sudah diberi waktu tujuh hari, kita sudah berusaha untuk menguji, namun mereka tidak siap,” tutupnya.






