SILPA APBD Kabupaten Kediri Tahun 2022 Tembus Rp 430 Miliar

SILPA APBD Kabupaten Kediri
Caption: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri pada APBD 2022 mencapai Rp450 miliar.

Angka tersebut terbilang tinggi. Namun SILPA tersebut nyatanya turun sekitar Rp129 miliar dibandingkan dengan SILPA APBD 2021.

Bacaan Lainnya

Adapun total SILPA Pemkab Kediri pada APBD tahun 2021 sebanyak Rp559 miliar.

“Memang SILPA ini terlalu besar, tapi diharapkan semakin tahun semakin mengecil,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni, Senin (19/6/2023).

Erfin mengungkapkan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disebut menjadi penyumbang terbesar SILPA Pemkab Kediri pada APBD tahun 2022.

Menurut Erfin, SILPA itu didapat dari BLUD khususnya Rumah Sakit (RS) milik pemerintah daerah terkait dana Covid-19 yang telah melewati tahun anggaran.

“Terkait dengan klaim Covid-19 yang ditransfer oleh oleh pemerintah pusat sudah melewati tahun anggaran, sehingga sudah tidak bisa digunakan lagi, menjadi SILPA,” jelasnya.

Sedangkan untuk masing-masing SKPD di Pemkab Kediri, kata Erfin, mempunyai serapan cukup tinggi pada APBD tahun 2022, dengan angka rata-rata 90 persen.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, turut menyoroti besaran SILPA hasil dari audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu.

“Karena apa (SILPA)? Pembayaran klaim asuransi dari BPJS (Kesehatan) juga biasanya. Nah ini juga harus ada uang cadangan, dana abdi di situ untuk menutupi kegiatan di RS,” jelasnya.

“Dananya cukup fantastis memang, kita punya sekitar Rp100 miliar di RSKK dan RS SLG ada beberapa juga, itu yang masuknya ke SILPA,” tambahnya.

Terkait SILPA APBD 2022 ini, Dodi menyebut pihak legislatif telah membentuk Pansus untuk memberikan catatan penting kepada Pemkab Kediri.

“Ditangani oleh Banggar, seluruh fraksi sudah memberikan catatan bersifat konstruktif dan membangun untuk pemerintah daerah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *