Metaranews.co, Kota Kediri – Pemilik motor roda dua 250 cc hingga 500 cc bakal diwajibkan mempunyai SIM C-1, sebagai salah satu kelengkapan berkendara. Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan oleh Korlantas Polri.
Sejauh ini, Satlantas Polres Kediri Kota telah menindaklanjuti instruksi tersebut. Namun pemberlakuan SIM C-1 hingga saat ini masih belum diterapkan.
Sebab, tahapan yang dilakukan Polda Jatim dan polres jajaran masih berupa sosialisasi kepada masyarakat.
“SIM C-1 sementara ini masih proses sosialisasi. Polda Jatim dan seluruh polres jajaran juga belum menerapkan,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, Jumat (21/6/2024).
Andhini menuturkan, sesuai peraturan dan informasi dari Korlantas Polri masih ada beberapa polda tertentu di Indonesia yang ditunjuk, karena kelengkapannya pada lintasan untuk praktik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia menyebut, ada sekitar lima polda yang ditunjuk. Polda Jatim masih melakukan tahap sosialisasi terkait dengan persyaratan seperti ujian teori hingga praktiknya.
“Kemarin tim dari Ditlantas Polda Jatim sudah melakukan pengecekan kesiapan lintasan uji SIM C-1 di mako kami, apakah sudah memenuhi syarat ujian atau tidak,” jelasnya.
Menurut Andhini, proses pembuatan SIM C-1 masih sama pada umumnya SIM C, hanya saja yang memiliki perbedaaan adalah pada lintasan untuk praktik.
Disinggung mengenai kendaraan 250 cc – 500 cc di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Andhini mengaku jumlahnya tidak banyak, sekitar lima hingga 10 persen.
Meski begitu, pemilik kendaraan tersebut masih diperbolehkan mempunyai SIM C sembari menunggu instruksi dari Polda Jatim terkait pemberlakuan SIM C-1.
“Kami masih menunggu informasi Tim Supervisi Polda Jatim, masing-masing satpas polres mana yang memenuhi kriteria itu (uji praktik SIM-C),” ungkap Andhini.