Simpan Sabu-sabu di Kamar Kos, Perempuan di Situbondo Diciduk Polisi

Situbondo
Caption: Barang bukti yang berhasil disita polisi dari perempuan berimisial IL, yang diduga jadi pengedar sabu-sabu. Doc: Humas Polres Situbondo

Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang perempuan berinisial IL (40) di sebuah kamar kos di Dusun Palangan Timur, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Perempuan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 2,72 gram, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu,” ujar Luthfi, Rabu (15/10/2025).

Dari tangan tersangka, lanjut Luthfi, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, dua timbangan elektrik, alat isap (bong), sejumlah potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi Narkoba.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas digunakan untuk mengemas sabu-sabu.

“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Luthfi.

Sementara atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi, kata Luthfi, juga berencana mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan memastikan kandungan zat Narkotika.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu tersebut ke wilayah Situbondo,” pungkasnya.

Pos terkait