Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di delapan lokasi berbeda.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, enam terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat), dan seorang penadah berhasil diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif atas serangkaian laporan kehilangan.
“Dalam kurun waktu dua bulan kami berhasil menangkap enam tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di delapan TKP,” jelas Margono, Rabu (17/9/2025).
“Selain itu, kami juga menangkap satu tersangka yang membantu dalam penjualan barang hasil kejahatan,” lanjutnya.
Salah seorang terduga pelaku, WJ (36), warga Kecamatan Perak, kedapatan membawa kabur mobil pikap Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Mobil itu dengan mudah digasak karena kunci kontak masih menancap di kendaraan.
Kasus lain menjerat MFF (36), warga Gresik, yang membobol rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung. Dengan modus merusak pintu dan menggunakan kunci palsu, ia berhasil menggondol motor, laptop, televisi, serta ponsel.
Tersangka lain, MAYP (30), warga Mojowarno, tercatat dua kali mencuri motor di wilayah Tembelang dan Wonosalam. Ia menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci motor yang diparkir di sawah maupun kebun.
Selain itu, terduga pelaku berinisial AHW (20), residivis kasus curas asal Jogoroto, kembali berurusan dengan hukum setelah membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak.
Tersangka AHW masuk lewat jendela dengan mencongkel bingkai kayu, lalu membawa kabur motor, dokumen kendaraan, hingga dua unit ponsel.
Tak hanya itu, EA (21), warga Sidoarjo, juga diamankan setelah mencuri motor dan ponsel di rumah kontrakan di Mojongapit. Modusnya, ia memanfaatkan kepercayaan korban saat menginap, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di ruang tamu.
Barang curian itu kemudian dijual dengan bantuan RS (22), warga Sampang, yang bertindak sebagai penadah dan menerima Rp500 ribu dari hasil penjualan.
Sementara itu, NL (61), warga Bareng, juga terjerat kasus setelah diduga mencuri motor Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, menggunakan kunci palsu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan,” pungkas Margono.