Soal Larangan Bawa HP ke Bilik Suara, Ketua KPU Kota Blitar: Nekat Siap-siap Dipenjara dan Didenda Rp 12 Juta!

Bilik Suara Blitar
Caption: Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, saat diwawancarai awak media, Sabtu (10/2/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih untuk membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara pada Pilpres 2024 mendatang.

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, membenarkan adanya larangan membawa HP ke dalam bilik suara saat pencoblosan nanti.

Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut pemilih yang nekat membawa HP ke bilik suara terancam dijerat pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Jadi kalau soal larangan membawa HP itu sebenarnya itu sudah tertuang di Peraturan KPU, jadi di pasal 25 dan 28. Di pasal 25 itu berisi petugas KPPS mengingatkan pemilih agar tidak membawa HP ke bilik suara, tapi kalau (pasal) 28-nya itu spesifik tentang larangan membawa HP di bilik suara,” jelas Umam, Sabtu (10/02/24).

“Jelas ada larangan untuk membawa HP ke bilik suara. KPPS jelas memiliki kewajiban untuk mengingatkan, selain itu Linmas juga akan mengingatkan soal hal itu,” tegas Umam.

Larangan itu dilakukan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilihnya dalam Pemilu. Selain itu, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kerahasiaan.

“Ini sebenarnya bukan hanya aturan untuk Kota Blitar saja, tapi semua kan di undang-undang juga telah dilarang,” imbuhnya.

Saat ini KPU Kota Blitar pun tengah menyosialisasikan aturan tersebut, agar pemilih lebih berhati-hati.

Adapun aturan yang disosialisasikan tersebut adalah PKPU No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yang tertuang di pasal 25 dan pasal 28.

Sedangkan terkait sanksi bagi pelanggar akan dikenakan pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Kalau masih nekat ya siap-siap di hukum penjara, dan didenda Rp 12 juta,” tutupnya.

Pos terkait