Soal Polemik GKJW Mojoroto, FKUB Kota Kediri: Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Diberikan Jika Tak Ada Konflik

GKJW Kediri
Caption: Rapat koordinasi lintas agama di Ruang Sekretariat Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri, Kamis (31/7/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Berkaitan dengan kabar penolakan izin pendirian rumah ibadah di Kecamatan Mojoroto yang mencuat di media sosial Facebook, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri memberikan klarifikasi.

Ketua FKUB Kota Kediri, H Moh Salim, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat pendirian gereja di Kecamatan Mojoroto, dan justru mendukung penuh inisiatif tersebut.

“Tidak ada yang melarang kok, bahkan dari FKUB mendukung. Namun dengan syarat (ada beberapa ketentuan) yang harus di penuhi,” ujar Salim saat ditemui di Ruang Sekretariat FKUB Kota Kediri, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Salim menerangkan bahwa GKJW di Kecamatan Mojoroto telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian bangunan gereja sejak 21 Mei 2024 silam.

Akan tetapi, setelah diverifikasi, berkas dukungan masyarakat dinilai belum lengkap, dan belum ada bukti pendukung yang menerangkan bahwa sosialisasi telah dilakukan ke segenap warga.

Salah satu masalah utama yang mengemuka adalah adanya warga yang telah membubuhkan tanda tangan dukungan, namun ternyata tidak disertai dengan penjelasan yang memadai, mengenai rencana pendirian gereja tersebut.

“FKUB tidak pernah menolak pendirian rumah ibadah. Kami hanya memastikan semua prosedur dijalankan dengan baik, dan masyarakat sekitar mendukung penuh pendirian itu,” kata Salim.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, lanjut Salim, proses pelengkapan berkas harus diulang dari awal, termasuk sosialisasi kepada warga sebelum pengumpulan tanda tangan dukungan.

“Sudah disampaikan bahwa prosedur pendirian gereja harus dimulai dari nol. Sebelum warga dimintai tanda tangan dukungan pendirian gereja, maka harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” terangnya.

Salim mengungkapkan bahwa saat awal pengumpulan tanda tangan, warga hanya dimintai persetujuan untuk renovasi rumah ibadah lama yang rusak.

Hal itu yang memicu desakan dari sebagian masyarakat yang merasa tertipu, dan memicu penolakan dari sekitar 250 orang warga.

“Yang minta ini warga sekitar (Mojoroto) langsung untuk diulang prosesnya. Bukan FKUB,” tegas Salim.

Sesuai dengan prinsip kerja FKUB dan arahan Kementerian Agama, rekomendasi hanya akan diberikan bila tidak ada konflik dalam proses pendirian rumah ibadah.

“Kami tidak ingin mengeluarkan rekomendasi dalam suasana yang masih panas. Jadi selama (masalah) di bawah belum selesai, kami pun tidak akan melangkah ke atas. Itu bentuk tanggung jawab kami menjaga kedamaian bersama,” tutur Salim.

Sementara itu, Pendeta Puput Yuniatmoko dari pihak gereja, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa proses pelengkapan berkas masih berlangsung.

Pihaknya akan mengulang proses dari awal, untuk memastikan pendirian rumah ibadah di Kecamatan Mojoroto dapat segera terwujud.

“Kami masih mencoba merencanakan dan menghimpun ulang prosesnya secepat mungkin,” ucap Yuniatmoko.

Pos terkait