Metaranews.co, Kota Kediri – Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir truk menjadi tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (10/5/2025) lalu tersebut menyebabkan Agus Priyono (34), warga Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, meninggal dunia.
Tersangka dalam insiden maut tersebut yakni sopir truk bernopol AG 9901 UT berinisial IM (27), warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Fauzi Sulaiman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa kecelakaan maut tersebut.
Menurut Anang, keterangan di lapangan berbeda-beda, sehingga sempat menyulitkan petugas.
“Ada yang bilang mendahului dari kanan dan kiri. Bahkan ada yang dari utara,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).
Meksi begitu, Anang mengungkapkan bahwa dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian terlihat Motor Honda Scoppy nopol AG 6143 DX yang dikendarai Agus Priyono berjarak sekitar 20 meter dari truk belakang.
Sedangkan, sopir truk tersebut mengaku mengantuk, sehingga menghentikan laju kendaraannya secara mendadak karena di depannya ada mobil hendak menyeberang ke kanan.
“Keterangan sopir memang mengakui mengantuk dan capek, karena dua hari kurang tidur, yang bersangkutan membawa pupuk dari Gresik hendak dikirim ke Tulungagung,” ucapnya.
Dalam insiden ini, tersangka IM disangkakan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini IM juga telah ditahan di Rutan Mako Polres Kediri Kota.
“Saat ini kita masih melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” beber Anang.