Metaranews.co, Kota Kediri – Merespons banyaknya keluhan dari wali murid terkait biaya kegiatan wisuda yang dianggap memberatkan, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengambil langkah tegas dengan melarang penyelenggaraan wisuda bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan ini diumumkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Kediri.
Mbak Vinanda, sapaan karib Vinanda Prameswati menjelaskan, surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana pendidikan yang kondusif menjelang akhir tahun ajaran.
“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP,” ujar Mbak Vinanda, Rabu (9/4/2025).
“Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran, agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mbak Vinanda merinci beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Di antaranya kegiatan kelulusan tidak boleh diwajibkan, dan pembiayaannya tidak boleh membebani wali murid.
Selain itu, penggunaan istilah ‘Wisuda’ atau ‘Purnawiyata’ beserta atribut seperti jas, toga, dan medali juga dilarang. Kegiatan kelulusan juga tidak diperkenankan untuk diadakan di luar lingkungan sekolah.
“SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” ungkapnya.
“Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” sambung Mbak Vinanda.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi surat edaran ini.
“Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” tutur Anang.