SPBU Tempurejo Kediri Stop Bantuan ke Sebagian Warga yang Sumurnya Tercemar Rembesan BBM

SPBU Tempurejo
Caption: Warga RT 05, RW 02, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, saat menyalakan kran air sumurnya yang diduga terdampak kebocoran pipa SPBU setempat. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Tempurejo, Kota Kediri, menghentikan bantuan ke sebagian warga yang sumurnya tercemar rembesan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU.

Pihak SPBU Tempurejo berdalih telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk menangani kasus pencemaran sumur warga tersebut.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum SPBU Tempurejo, Eko Budiono mengatakan, pihak SPBU telah mengeluarkan biaya mencapai Rp 1 miliar. Biaya tersebut salah satunya untuk memberikan bantuan ke 16 KK yang tinggal di 14 rumah warga terdampak.

Menurut Eko, bantuan tersebut mulai diberikan ke warga terdampak sejak 14 Agustus 2023.

“Dari keseluruhan biaya yang dibayarkan SPBU kepada warga kurang lebih Rp 1 miliar,” kata Eko, Sabtu (10/8/2024).

Eko melanjutkan, bantuan yang diberikan ke warga terdampak itu di antaranya berupa santunan, pasokan air dari PDAM, air minum, hingga biaya pendampingan atau treatment dari tim uji laboratorium ITS.

Ia pun lantas menyayangkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertamanan (DLHKP), karena hanya memantau dan memonitoring, tanpa adanya aksi nyata untuk mengatasi masalah ini.

Dalam kasus pencemaran ini, kata Eko, semua beban biaya penanganan dibebankan kepada pihak SPBU Tempurejo.

“Karena mendasar pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terjadi pencemaran maka yang harus menangani yang pertama adalah DLHKP selaku pihak yang mendapat delegasi dari Wali Kota,” jelasnya.

“Jika terbukti masalah pencemaran disebabkan oleh SPBU, maka sesuai UU DLHKP dapat meminta ganti rugi kepada SPBU atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan. Serta dari hasil DLHKP, DLHKP dapat memberikan saran kepada Pemkot untuk memberikan surat peringatan kepada SPBU, menghentikan operasional SPBU, dan mencabut izin SPBU,” tambahnya.

Eko pun menyebut pihak SPBU Tempurejo tidak dapat memenuhi tuntutan baru yang diajukan oleh warga terdampak pada Kamis (8/8/2024) kemarin, yang mana warga terdampak meminta pengeboran sumur baru.

Sementara pihak SPBU Tempurejo berdalih bahwa merujuik hasil uji tim laboratorium ITS, 11 dari 14 sumur warga terdampak telah dinyatakan nol total petroleum hydrocarbon (TPH) atau bebas kandungan minyak.

Sedangkan tiga sumur warga lainnya masih menyisakan TPH.

“SPBU menghentikan segala bentuk bantuan kepada 13 warga dari 11 sumur yang sudah dinyatakan TPH-nya nol oleh ITS. Sedangkan untuk tiga warga yang sumurnya masih terdapat kandungan TPH, maka bantuan tetap diberikan seperti biasa,” sebut Eko.

Pos terkait