Syarat Pencalonan Anggota Legislatif di DPRD Kota Kediri Makin Ketat

DPRD Kota Kediri
Caption: Kegiatan sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD dalam Pemilu 2024 di Grand Surya Hotel Kediri, Selasa (18/4/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, menyebut syarat pencalonan anggota legislatif di DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 bakal semakin ketat.

Pasalnya, syarat pencalonan harus melalui validasi, hingga penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang pada Pemilu sebelumnya hanya dipakai sebagai alat bantu.

Bacaan Lainnya

Kini aplikasi Silon menjadi hal wajib untuk menginput dan mengupload dokumen.

“Dokumen baik dokumen pencalonan dari Parpol, yaitu yang surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat. Kemudian juga dokumen dari bakal calon, perbedaannya itu,” kata Puspo, saat ditemui usai kegiatan sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD dalam Pemilu 2024 di Grand Surya Hotel Kediri, Selasa (18/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Puspo turut menerangkan proses tata cara pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Pertama bakal calon harus memiliki surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan.

Surat itu juga ditandai dengan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen, terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh partai politik di tingkat kabupaten atau kota untuk Pemilu 2024.

Kemudian pada saat pengajuan, lanjut Puspo, dokumen harus diisi dengan benar dan lengkap.

“Jadi nanti ada tujuh poin untuk pengajuan bakal calon, terus dijadikan satu ke dalam Silon,” jelasnya.

Puspo mengungkapkan, aplikasi Silon bersifat wajib digunakan pada saat pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebutlah yang membedakan pada Pemilu sebelumnya, di mana kala itu aplikasi Silon hanya digunakan sebagai alat bantu.

“Kalau di Pemilu sebelumnya Silon ini masih alat bantu. Kalau sekarang wajib, jadi nanti di Silon itu ada kegiatan untuk menginput dan mengupload dokumen,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *