Metaranews.co, Kota Kediri – Penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf menegaskan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara unggahan media sosial kliennya dengan kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada akhir Agustus 2025.
Penegasan itu disampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan provokasi aksi demonstrasi anarkis yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (29/1/2026) kemarin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh saksi masih berstatus anak di bawah umur, sehingga persidangan digelar secara tertutup.
“Hari ini agenda sidangnya yaitu mendatangkan tiga saksi yang notabene masih anak. Saksi ini dihadirkan oleh Penuntut Umum dan sidang bersifat tertutup,” ujar Penasihat Hukum Faiz Yusuf, Lingga Parama Liofa, usai persidangan.
Dari keterangan para saksi, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak memperoleh penguatan. Lingga menyebut, ketiga saksi mengaku hanya menyukai unggahan Faiz secara acak tanpa motif atau dorongan tertentu.
“Temuan kami, mereka hanya sekadar menyukai postingan Faiz secara random. Tidak ada motivasi apa pun terhadap postingan yang diunggah oleh Faiz,” katanya.
Lebih lanjut, Lingga menegaskan bahwa para saksi tidak merasa terdorong untuk mengikuti aksi demonstrasi tersebut.
“Artinya tidak ada hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara perbuatan Faiz dengan terjadinya kerusuhan di Kota Kediri,” tegasnya.
Dalam persidangan, terungkap pula adanya pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dua keterangan dicabut karena saksi menyatakan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana tertulis dalam BAP.
“Yang dicabut itu terkait penafsiran postingan Faiz sebagai seruan solidaritas dan provokatif. Para saksi menegaskan mereka tidak pernah menyatakan postingan itu bersifat provokatif atau mengajak kerusuhan,” jelas Lingga.
Menurut pengakuan saksi, seruan solidaritas yang dimaksud hanya dipahami sebagai ajakan hadir dan menunjukkan dukungan kepada sesama pelajar. Mereka juga mengaku tidak terlibat dalam kerusuhan dan hanya menyaksikan jalannya aksi.
Lingga turut menyoroti jalannya persidangan yang dinilainya memperlihatkan adanya upaya pemaksaan keterangan oleh JPU terhadap saksi. Kondisi tersebut membuat tim penasihat hukum beberapa kali mengajukan interupsi kepada majelis hakim.
“Interupsi kami bukan untuk menganulir, tetapi karena keterangan saksi sudah jelas dan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di BAP. Saksi juga merasa tidak pernah memberikan keterangan seperti itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, saksi yang dihadirkan merupakan anak-anak sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum dalam proses persidangan.
“Seorang anak ketika bersaksi seharusnya dilindungi, tidak boleh diarahkan, dan tidak boleh dipaksa,” imbuh Lingga.
Sebagai tindak lanjut, persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik.
Langkah tersebut diambil untuk menguji proses pemeriksaan saksi, menyusul adanya perbedaan signifikan antara keterangan dalam BAP dan yang disampaikan di persidangan.
“Saksi verbal lisan akan dihadirkan untuk menguji bagaimana proses pemeriksaan saksi oleh penyidik, mengapa bisa terjadi perbedaan yang signifikan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara Ahmad Faiz Yusuf dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (4/2/2026) pekan depan.






