Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Akal-akalan dua warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menanam ganja di dalam pot untuk mengelabui warga akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menggerebek praktik budidaya Narkotika rumahan itu, dan menggiring keduanya ke sel tahanan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua tersangka berinisial H (36) dan A (50) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman hukuman berat menanti keduanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas mengamankan H di rumahnya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja yang diperkirakan baru berusia sekitar dua minggu.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik H, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur aktivitas ilegal tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja usia kurang lebih dua minggu,” terang Sujarno, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan H menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi tentang keterlibatan tersangka lain berinisial A (50), yang diduga sebagai pemasok biji ganja sekaligus rekan dalam praktik budidaya tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan A di wilayah yang sama.
Dari tangan A, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, 10 batang ganja usia dua minggu dalam dua pot kecil, 33 batang ganja usia sekitar tiga bulan dalam delapan pot, dua batang ganja berukuran sedang, 4,10 gram daun ganja kering, serta 3,60 gram biji ganja kering.
“Modus yang digunakan kedua tersangka terbilang sederhana namun terencana. Mereka menanam ganja di dalam pot agar menyerupai tanaman hias biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, A mengaku memperoleh pasokan biji ganja dari seseorang berinisial F.
Polisi telah menetapkan F sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kini masih dalam pengejaran intensif tim Satresnarkoba Polres Kediri.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik budidaya ganja rumahan ini,” tegas Sujarno.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Kediri, dan bakal dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.






