Tangis Keluarga Pecah di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA Jombang

Jombang
Caption: Keluarga korban usai menghadiri sidang perdana di PN Jombang, Selasa (8/7/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap PRA (19), remaja Jombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Persidangan ini diwarnai tangis histeris dari pihak keluarga korban, saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Sejumlah anggota keluarga korban tampak histeris, dan beberapa di antaranya jatuh pingsan begitu majelis hakim menutup sidang.

Mereka memaki para terdakwa yang digelandang petugas kembali ke ruang tahanan.

“Iblis, kelakuan kewan, duduk menungso koen iku, (bukan manusia kamu itu),” teriak seorang perempuan anggota keluarga korban sambil menangis di luar ruang sidang, Selasa (8/7/2025).

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini menjerat tiga terdakwa, yaitu APW, ATF, dan LIF. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap PRA.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban sebelumnya diajak bertemu pacarnya, APW, untuk ngopi.

Namun korban justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kabupaten Kediri, untuk bertemu ATF dan LIF. di sebuah rumah.

Di sana korban dipaksa menenggak miras jenis arak. Setelah dalam kondisi mabuk, korban dibujuk untuk diantar pulang. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke areal persawahan.

Di lokasi tersebut, korban diperkosa bergiliran dan dianiaya karena melawan. Dalam keadaan lemas, korban dibuang ke sungai. Motor dan handphone milik korban kemudian dibawa kabur oleh APW untuk dijual.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Jaksa Penuntut Umum, Andhie Wicaksono, usai sidang.

Andhie menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/7/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Untuk hari ini cuma pembacaan dakwaan saja, pekan depan agendanya pemeriksaan saksi. Kami menyiapkan ada 11 saksi dan 1 ahli, jadi totalnya ada 12 saksi nanti,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan PRA bermula ketika yang bersangkutan dinyatakan hilang sejak Senin (10/2/2025).

PRA disebut tidak pulang ke rumah usai berpamitan pergi COD sekitar pukul 16.00 WIB.

Keesokkan harinya, tepatnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita terapung di aliran Sungai Kanal Turi Tunggorono.

Salah satu kerabat korban, Suwari (61) mengatakan bahwa informasi temuan korban baru diketahui oleh keluarga dari pemberitaaan di media.

Mendapat informasi itu, ia mengaku sengaja mendatangi kamar mayat RSUD Jombang, untuk memastikan bahwa jasad yang ditemukan warga itu adalah keponakannya, dan ternyata benar mayat tersebut adalah PRA.

Pos terkait