Metaranews.co, Kediri – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Madiun dengan tegas akan memanggil perusahaan yang tidak membayar atau tidak memberikan secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi. Menurutnya jika ada kasus Disnaker akan segera mengundang pihak-pihak yang bermasalah.
“Kami akan mediasi antara pihak-pihak yang bermasalah, baik karyawan maupun perusahaan yang kekurangan THR, kami akan mencarikan solusi terbaik,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Suara, Sabtu (4/8/2023).
Sebelumnya, sebanyak 680 perusahaan di Kabupaten Madiun diminta memberikan THR Idul Fitri 2023 maksimal 13 April 2023. Hal itu sesuai imbauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.
Sebanyak 680 perusahaan dari berbagai kelas tersebar di 15 kecamatan. Sedangkan jumlah tenaga kerja mencapai 16.018 orang. Imam mengimbau perusahaan dapat merealisasikannya sebelum tanggal tersebut. Serta jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun juga sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan. Jika perusahaan bermasalah saat memberikan THR, silakan datang ke kantor,” ujarnya.
Sejauh ini, telah menulis kepada perusahaan. Sekaligus melakukan pemantauan dan audiensi langsung dengan manajemen perusahaan.
“Tentunya perhatikan level perusahaan itu untung besar atau tidak, sehingga bisa menghitung besaran THR yang diberikan karyawan,” ujarnya.