Meteranews.co, Kota Kediri – Pembongkaran tenda aksi buruh di trotoar Jalan Urip Sumoharjo, depan Hotel Insumo Palace, Kota Kediri, Senin (7/7/2025), memicu ketegangan antara eks buruh PT Triple’s Indosedulur dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tenda tersebut merupakan simbol perjuangan 16 eks pekerja PT Triple’s Indosedulur, yang menuntut pesangon setelah di-PHK pada pertengahan 2024.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena tenda tersebut berdiri di trotoar yang mengganggu pejalan kaki dan melanggar ketertiban umum.
“Kami tidak melarang aksi unjuk rasa, tapi keberadaan tenda ini telah melanggar ketertiban umum dan terkesan Kota Kediri kumuh,” ucap Agus.
Selain itu, Satpol PP Kota Kediri juga menemukan aktivitas penggalangan dana ilegal dari pengguna jalan yang diduga tanpa izin resmi.
Tindakan Satpol PP Kota Kediri ini diprotes keras oleh Aliansi Pekerja Kediri Raya (ASPERA).
Ketua ASPERA, Hari Budhianto,, menilai pembongkaran tersebut melanggar UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Ini adalah bentuk penindasan terhadap hak-hak buruh, ini bisa melanggar Undang-undang Nomor 9 tahun 1998. Kita akan audensi dengan kejaksaan tetang hal ini,” tegas Hari.
Meski tenda telah dibongkar, para eks karyawan PT Triple’s Indosedulur menyatakan akan tetap melanjutkan aksi mereka hingga 31 Juli 2025 mendatang, sesuai surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Kita tetap melakukan aksi ada atau tidak ada alat peraga. Kalau perlu kita akan mendirikan tenda di Kantor Satpol PP, bila perlu dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.