Metaranews.co, Kota Kediri – Meskipun tenda aksi dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri pada Senin (7/7/2025) lalu karena dianggap melanggar ketertiban umum, belasan mantan pekerja PT Triple’s Indosedulur tetap gigih memperjuangkan tuntutan pesangon yang layak dari perusahaan.
Ketua Aliansi Pekerja Kediri Raya (ASPERA), Hari Budhianto, menegaskan bahwa pembongkaran tenda tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat para eks pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Ia menyatakan bahwa aksi akan terus berlanjut hingga 31 Juli 2025, sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.
“Pascapembongkaran (tenda) kita bangun lagi meski tanpa terpal, kita akan terus perjuangkan tuntutan kami. Kita akan melakukan aksi sampai 31 Juli sesuai surat pemberitahuan,” kata Hari kepada Metaranewa.co, Rabu (9/7/2025).
Para eks pekerja PT Triple’s Indosedulur juga berencana melayangkan surat ke Kejaksaan sebelum 31 Juli 2025.
Mereka meminta Kejaksaan untuk turun tangan, karena menilai pembongkaran tenda tersebut melanggar UU No Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Sebelum tanggal 31 Juli (2025) kita akan bersurat dan audensi dengan Kejaksaan, karena pembongkaran alat peraga itu melanggar UU No 9 tahun 1998. Kita juga akan bersurat ke Bidang Pengawasan Disnakertrans Jatim,” jelasnya.
Sebelumnya, 16 mantan karyawan PT Triple’s Indosedulur menuntut uang pesangon yang layak setelah di-PHK.
Mereka mengaku hanya menerima pesangon Rp 3 juta, padahal masa kerja mereka ada yang mencapai lebih dari 30 tahun.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri telah beberapa kali mencoba memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun belum menemukan titik terang.
“Sebelumnya ada aduan dari pekerja, kemudian pada tanggal 11 dan 19 Juni 2024 kita fasilitasi pertemuan bipartit namun gagal,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad.
“Pada tanggal 19 Juli dan 7 Agustus 2024 Disnaker melakukan klarifikasi yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja. Karena perwakilan pengusaha tidak memiliki kewenangan, sehingga tidak ada titik temu dan harus dikonsultasikan Pak Tigor (Dirut Triples),” lanjutnya.
Mediasi antara pekerja dan Direktur Utama PT Triple’s Indosedulur pada 22 Agustus 2024 juga menemui jalan buntu. Pihak perusahaan beralasan mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Sebagai upaya penyelesaian perselisihan, pada 26 Agustus 2024 Disnaker Kabupaten Kediri mengeluarkan Surat Anjuran agar perusahaan memberikan hak pekerja sesuai Pasal 56 PP No 35 Tahun 2021. Namun anjuran tersebut ditolak oleh perusahaan.
“Kita sudah mengeluarkan surat anjuran, pekerja menerima namun pihak pengusaha menolak anjuran pada tanggal 9 September 2024 dengan nomor surat 144/PT.TS/IX/2024, dengan alasan daftar nama karyawan bukan merupakan pekerja PT Triples Indosedulur,” terangnya.
“Oleh karena itu, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Surabaya,” imbuh Ibnu.