Terancam Hukuman 7 Tahun, Polres Kediri Kota Imbau Warga Kembalikan Barang Jarahan Kerusuhan

Kapolres Kediri Kota bersama TNI (Istimewa)
Kapolres Kediri Kota bersama TNI (Istimewa)

Metaranews.co, Kediri – Kepolisian Resort Kota Kediri mengimbau siapapun yang mengambil barang di titik-titik kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) untuk segera mengembalikannya ke pihak berwajib.

AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan Polres Kediri Kota telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota,” Jelas Anggi, Senin (1/9/2025).

Imbauan dari Polres Kediri Kota (Istimewa)
Imbauan dari Polres Kediri Kota (Istimewa)

Menurut Anggi, siapapun yang ikut menjarah barang-barang milik pemerintah atau fasilitas umum akan terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara.

Selain itu siapapun yang ikut menyimpan barang jarahan akan dikenakan Pasal 480 KUHP: Menyimpan / membeli barang hasil kejahatan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

Serta Pasal 55 KUHP: Setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku.

“Pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Apabila tidak mengembalikan, tindakan hukum tegas akan dilakukan,” kata Anggi.

Untuk lokasi pengembalian, masyarakat yang merasa mengambil bisa mengembalikan di Kantor Polresta Kediri di Jalan KDP Slamet No. 22, Kota Kediri.

“Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tukasnya.

Pos terkait