Terdakwa Kasus Mutilasi “Koper Merah” Divonis Seumur Hidup, Bakal Ajukan Banding

Mutilasi Koper Merah
Caption: Rohmad Tri Hartanto alias Anto saat divonis seumur hidup dalam sidang di PN Kota Kediri, Selasa (9/9/2025). Doc: Metaranews.co/Darman

Metaranews.co, Kota Kediri – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus Koper Merah, Rohmad Tri Hartanto alias Anto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (9/9/2025).

Terdakwa yang merupakan terduga pelaku mutilasi terhadap Uswatun Hasanah ini divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra, terdakwa tampak menundukkan kepala saat Ketua Majelis Hakim, Khairulnovi Nuradhayantyalfan, membacakan amar putusan didampingi anggota majelis, Firdauzi Kurniawan.

Majelis hakim menyatakan Rohmad terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan tidak menerima putusan tersebut, dan memastikan akan mengajukan banding.

Menurut Apriliawan, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kita akan upayakan hukum banding. Kalau menurut kita tetap mengacu pada pasal 351 ayat 3 (atau) 338 KUHP. Kalau (pasal) 340-nya, fakta persidangan ndak ada dalam persidangannya,” ujar Apriliawan.

Sementara itu, JPU Ichwan Kabalmay menyebut pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung untuk menentukan sikap.

Ia menegaskan masih ada waktu tujuh hari bagi jaksa untuk memutuskan langkah hukum lanjutan.

“Kita masih akan konsultasi dengan pimpinan, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap yah,” kata Ichwan usai persidangan.

Ichwan menambahkan, seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

Bagi JPU, lanjut Ichwan, tindakan terdakwa yang menjual mobil milik korban dan menikmati hasil kejahatan menjadi pertimbangan yang memperkuat tuntutan hukuman mati.

“Mungkin terdakwa ini pantas mendapat hukum mati, sesuai pasal 340 dengan pertimbangan terdakwa juga menikmati barang korban dengan menjual mobil koran,” tutur Ichwan.

Pos terkait