Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sidang pembacaan dakwaan kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng, dengan terdakwa Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), Chrisma Dharma Ardiansyah, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (14/10/2024).
Majelis hakim dalam sidang dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Khairul, S.H., M.H.
“Bentuk dakwaan ke-1 pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP, atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun,” ujar salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Artantojati, Senin (14/10/2024).
Sigit mengatakan, perbuatan terdakwa dalam kasus penipuan madu klanceng tersebut mengakibatkan anggota dan mitra koperasi NMS mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 miliar.
Selanjutnya, kata Sigit, anggota mitra yang terlibat dalam anggota koperasi NMS dan koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) mengalami kerugian kurang lebih Rp 217 miliar.
“Sehingga terjadi gagal bayar. Koperasi NMS meleburkan diri menjadi koperasi NMSI, sehingga anggota koperasi NMS dan NMSI mengalami kerugian 217 miliar,” jelasnya.
Menurut Sigit, terdakwa melaksanakan tindak penipuan itu bersama-sama dengan dua terduga pelaku lainnya, yakni Cristian Anton Hardiyanto dan Wahyudi dengan berkas terpisah.
“Cristian Anton Hardiyanto masih DPO,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Chrisma Dharma Ardiansyah, Justin Malau menjelaskan, kliennya merupakan Ketua NMS, sedangkan para pelapor ialah korban dari NMSI.
Menurut Justin, uang para korban dibawa orang lain, bukan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah.
“Anton (yang DPO) itu Ketua NMSI. Sedangkan Chrisma Dharma Ardiansyah Ketua NMS. Uang diambil orang lain, tapi dia (Chrisma) dijadikan tersangka,” belanya.
“Kita tidak eksepsi, langsung kita buktikan nanti di persidangan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng itu bermula dengan menawarkan investasi kemitraan budidaya lebah klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee.
Dalam investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali. Selanjutnya, modal awal mitra bisa ditarik sewaktu-waktu sejak periode 2018 hingga 2021 lalu.
Dengan nama awal koperasi NMS, beralasan ingin menjangkau pasar lebih luas akhirnya meleburkan namanya menjadi koperasi NMSI, hingga mengalami gagal bayar kepada ratusan anggota dan mitranya.