Metaranews.co, Kota Kediri – Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran Narkoba.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap sembilan terduga pelaku yang mayoritas berstatus pengangguran, dan nekat menjadi kurir Narkoba demi memperoleh bayaran cepat.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, mengatakan selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap lima kasus peredaran Narkoba.
Dua kasus di antaranya terkait Narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan peredaran pil double L.
“Untuk hasil Operasi Pekat Semeru 2026 dari Satnarkoba Polres Kediri Kota ada lima kasus, dua dari kasus Narkotika jenis sabu, kemudian yang tiga dari pil double L,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Dari tiga kasus pil double L tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Total 2.437 butir pil terlarang berhasil diamankan.
“Untuk double L dari tiga kasus kita amankan sebanyak dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh butir,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sembilan terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun kurir perantara. Mereka berinisial HK (25), AAP (27), CA (27), AK (28), BN (23), WW (24), RN (29), HH (26), dan AM (23).
“Ada sembilan orang yang kita amankan, mereka adalah pengedar atau kurir perantara. Dari hasil jualan ini mereka mendapat upah antara seratus sampai dua ratus ribu rupiah setiap menjalankan kegiatan,” ungkap Endro.
Endro menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut, termasuk pemilik barang dan operator yang mengendalikan peredaran Narkoba.
“Lebih lanjut kita berusaha mengungkap siapa pemilik dan siapa yang menjadi operator dari kegiatan peredaran narkoba ini,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, para terduga pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran Narkoba selama lebih dari tiga bulan. Mereka didominasi usia muda produktif, yakni antara 22 hingga 30 tahun.
“Dari hasil interogasi mereka rata-rata sudah tiga bulan ke atas melakukan kegiatan peredaran. Mayoritas usia dua puluh dua sampai tiga puluh tahun,” tambahnya.
Ia menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu keterlibatan para pelaku. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur memperoleh uang secara instan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Rata-rata dari terduga pelaku ini pengangguran, dan dari hasil jualan ini mereka bisa mendapat pundi rupiah,” pungkasnya.






